dailykota.com PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi. Tersangka, perempuan berinisial IPK (30) di laporkan telah merugikan sahabatnya sendiri hingga Rp 220 juta melalui modus usaha jual beli beras.
Kasus ini bermula saat korban, Vina Erlin Dunggorio, warga Tanjung Satu, Kota Palu, mempercayakan modal usaha kepada IPK pada Desember 2022. Berdasarkan kesepakatan, Vina menjadi pemodal sementara IPK menjalankan bisnis beras dengan imbal hasil keuntungan 15 persen dari total investasi.
Namun, hingga satu tahun berjalan, janji keuntungan tak kunjung di penuhi. Bahkan, modal usaha pun tidak di kembalikan. Merasa tertipu, Vina melaporkan IPK ke Polda Sulteng pada 11 Januari 2024.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 220 juta. Perkara ini sudah di nyatakan lengkap (P-21) dan tersangka serta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi pada Selasa, 20 Mei 2025,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu. Rabu, 21 Mei 2025.
Penyidik menjerat IPK dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan, yang di ancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, meski dengan orang yang di kenal dekat. *