dailykota.com Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pemasyarakatan mengusulkan pemberian (RK) kepada tiga narapidana beragama Buddha.

Ketiganya berasal dari dua Lembaga Pemasyarakatan (), yakni satu orang dari Lapas Kelas III Kolonodale dan dua orang dari Lapas Perempuan Kelas III Palu. Usulan ini di ajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan saat ini menunggu verifikasi dari pusat.

Kepala , Bagus Kurniawan, menyebut remisi merupakan bentuk negara terhadap warga binaan. Yang menunjukkan perubahan positif dan aktif mengikuti pembinaan keagamaan.

“Ini bagian dari komitmen kami menjunjung nilai-nilai , keadilan, dan hak asasi manusia dalam proses pemasyarakatan,” ujarnya, Minggu, 11 Mei 2025.

Bagus menjelaskan bahwa remisi khusus di berikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik. Serta aktif mengikuti pembinaan spiritual sesuai agama yang di anut.

“Besaran remisinya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar menjalani hukuman, melainkan proses pemulihan sosial. “Remisi adalah bentuk dukungan terhadap transformasi warga binaan agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.”

Kanwil Kemenkumham terus mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayahnya untuk mengedepankan prinsip pembinaan yang inklusif dan berorientasi pada keadilan restoratif. *