dailykota.com PALU – Ribuan masyarakat adat di Sulawesi Tengah menghadapi ketidakpastian hukum akibat belum disahkannya Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) mendesak DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) segera mengesahkan regulasi tersebut guna menghindari konflik agraria yang semakin meluas.
Hingga 2023, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat ada 89 komunitas adat di Sulteng, tetapi 96% belum memiliki perlindungan hukum. Tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat rentan mengalami penggusuran dan kriminalisasi, sementara perusahaan besar terus memperluas ekspansinya dengan dalih investasi.
Beberapa kabupaten telah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat, seperti Morowali, Sigi, dan Tojo Una-Una. Namun, regulasi ini hanya berlaku di tingkat kabupaten, sementara banyak masyarakat adat tinggal di wilayah yang melintasi beberapa daerah. Perda tingkat provinsi di perlukan agar perlindungan lebih menyeluruh.
KARAMHA menyoroti tiga tantangan utama dalam pengakuan masyarakat adat, 1. Minimnya Keberpihakan Pemerintah. Banyak daerah lebih mengutamakan investasi di banding hak adat. 2. Wilayah Adat yang Melintasi Kabupaten/Kota. Regulasi yang berbeda di tiap daerah menyulitkan perlindungan hak adat. 3. Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang Lemah. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menyatakan hutan adat bukan bagian dari kawasan hutan negara, tetapi implementasinya masih lemah.
“Kami mendesak DPRD Sulteng segera mengesahkan Ranperda PPMHA. Jika tidak, konflik agraria akan semakin parah dan hak masyarakat adat terus terabaikan,” tegas Joisman Tanduru, Dinamisator KARAMHA. Senin, 24 Maret 2025.
Selain itu, KARAMHA menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam pembahasan Ranperda untuk memastikan regulasi berpihak pada mereka, DPRD Sulteng kini dihadapkan pada pilihan, melindungi hak adat atau membiarkan ketimpangan terus berlangsung.**