dailykota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna IV pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Tata Beracara Badan Kehormatan. Palu, Muchlis U Aca, memimpin rapat tersebut, yang juga mencakup pembentukan Panitia Khusus.

Dalam sambutannya, Muchlis mengapresiasi seluruh peserta rapat yang hadir, termasuk perwakilan , pejabat struktural dan fungsional. Serta insan pers yang meliput jalannya rapat. Ia menekankan pentingnya rapat ini sebagai langkah memperkuat kelembagaan DPRD melalui aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai etika serta prosedur Badan Kehormatan.

Muchlis menyampaikan bahwa pembahasan dua rancangan peraturan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas DPRD Kota Palu. Rancangan Peraturan tentang Kode Etik mengatur norma-norma yang harus di patuhi oleh setiap anggota DPRD. Guna menjaga martabat serta kredibilitas lembaga legislatif daerah.

Sementara itu, Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan memastikan adanya prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran etika oleh anggota dewan.

Ia menegaskan bahwa peraturan ini memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah di perbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, kedua rancangan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Sebagai langkah konkret dalam merampungkan pembahasan rancangan peraturan tersebut, DPRD Kota Palu membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus bertugas mengkaji lebih lanjut serta menyempurnakan rancangan yang telah di susun. Dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya Pansus, kita berharap pembahasan ini dapat lebih mendalam dan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten.

Tujuannya agar peraturan yang di hasilkan benar-benar mampu menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam menjaga marwah DPRD Kota Palu,” ujar Muchlis dalam rapat tersebut.

Pansus terdiri dari 11 anggota dengan komposisi sebagai berikut: (2 orang), Fraksi Golkar (1 orang), Fraksi (1 orang), Fraksi PKS (1 orang), Fraksi Hanura (1 orang), Fraksi (1 orang), Fraksi Demokrat (1 orang), Fraksi (2 orang), dan Fraksi Amanat Solidaritas (1 orang).

Berdasarkan nota dari ketua-ketua fraksi yang masuk ke sekretaris DPRD Kota Palu, komposisi personalia Pansus adalah sebagai berikut: Ketua Zet Pakan, Wakil Ketua Lewi Alik. Sementara anggota terdiri dari Sultan Amin Badawi, Vivi, Nendra Kusuma Putra, , Rusman Ramli, Muchsin Ali, H. , Resky Hardianti Ramadhani, Donald Payung Mongawe.

Muchlis menegaskan bahwa dengan adanya Kode Etik dan aturan Tata Beracara Badan Kehormatan, DPRD Kota Palu berkomitmen untuk menjadi lembaga yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

“Kita ingin menciptakan DPRD yang berintegritas, yang tidak hanya berfungsi sebagai legislator. Tetapi juga sebagai wakil rakyat yang benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” tegasnya.

Dengan demikian, rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat aturan internal DPRD. Serta memastikan bahwa para anggota dewan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. Setelah pembahasan dalam Pansus selesai, rancangan peraturan ini akan di bawa kembali ke rapat paripurna untuk ditetapkan secara resmi. hen