dailykota.com PALU – Jurnalis TVRI Sulteng Dirumahkan, Kebijakan Efisiensi Anggaran Dinilai Tidak Adil TVRI Sulawesi Tengah secara mendadak merumahkan sekitar 15 jurnalis yang berstatus kontributor, termasuk sejumlah penyiar.
Kebijakan ini diambil akibat efisiensi anggaran yang di terapkan oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI juga terkena dampak kebijakan tersebut. Ketiadaan anggaran untuk membayar gaji kontributor memaksa manajemen TVRI Sulteng mengambil langkah pemutusan kerja.
Keputusan ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi Koalisi Organisasi Pers dan media yang tergabung dalam Rumah Jurnalis.Lembaga penyiaran publik memiliki peran vital dalam menyediakan informasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan efisiensi anggaran tidak seharusnya menyasar sektor yang berhubungan langsung dengan hak publik untuk memperoleh informasi, terutama gaji jurnalis yang bertugas di lapangan.
Efisiensi anggaran yang bertujuan menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya tidak mengorbankan keberlanjutan kerja para jurnalis di TVRI Sulteng dan lembaga penyiaran publik lainnya, seperti RRI. Banyak pekerja media yang menjadi tulang punggung keluarga dan kini menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pemutusan kerja.
Selain berdampak sosial, kebijakan ini juga berpotensi mencederai kebebasan pers. Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika mereka kehilangan pekerjaannya akibat efisiensi anggaran, maka fungsi pers sebagai pilar demokrasi akan terganggu.
Ironisnya, efisiensi anggaran justru tidak menyentuh lembaga lain seperti DPR RI yang juga berperan dalam sistem demokrasi di Indonesia. Ketidakadilan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan efisiensi tidak di terapkan secara proporsional.
Sikap Koalisi Organisasi Pers Sulteng Menanggapi situasi ini, Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, dan AMSI Sulteng menyatakan sikap sebagai berikut, Mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada gaji jurnalis kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik. Mendorong TVRI dan lembaga penyiaran publik lainnya untuk membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Meminta agar hak-hak pekerja kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak yang telah di rumahkan di selesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menuntut agar kebijakan efisiensi anggaran tidak di terapkan secara diskriminatif terhadap lembaga penyiaran publik, sehingga jurnalis tetap bisa menjalankan tugas jurnalistik dan menjamin kebebasan pers.
Meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan efisiensi anggaran agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.
Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.
Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Jika tuntutan ini tidak di indahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan mengambil langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.
Pernyataan sikap ini di buat sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas terhadap sesama jurnalis yang terdampak kebijakan ini, yang di tandatangani oleh ,Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sulteng, Mitha Meinansi, Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari, Ketua PFI Palu, Moh Rifki, di Palu, Minggu, 9 Februari 2025. **