dailykota.com PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa kasus kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan dan Mugni, masih dalam tahap penyidikan.
Pernyataan ini di sampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, pada Senin, 3 Februari 2025, sebagai tanggapan atas sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.
Mugni, warga Birobuli, meninggal pada 13 November 2023. Setelah di tangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan pencurian. Sementara itu, Bayu Adityawan meninggal pada 12 September 2024, setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Dalam kasus Bayu Adityawan, penyidik menetapkan Bripda CH, personel Sattahti Polresta Palu, sebagai tersangka. Sedangkan dalam kasus Mugni, terdapat empat tersangka dari Ditreskrimum Polda Sulteng, yakni Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H, dan Briptu YPA.
Djoko menjelaskan bahwa berkas kasus Bayu Adityawan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 3 Desember 2024, sementara berkas kasus Mugni dikirim pada 13 Desember 2024. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk di lengkapi sesuai petunjuk yang di berikan.
Djoko memastikan bahwa penanganan kasus ini akan sesuai prosedur, meski di akui ada keterlambatan dalam prosesnya. Ia juga berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring perkembangan penyidikan.
“Kami memahami kritik yang di sampaikan. Mohon maaf jika penanganannya terkesan lamban, tetapi kami pastikan perkara ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. *