dailykota.com PALU – Seorang residivis penipuan yang kerap mengaku sebagai pejabat Polri akhirnya ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Dalam rilis Polda Sulteng, Sabtu, 2 Februari 2025, menjelaskan Pelaku, SAN (47), warga Rawamangun, Jakarta, kembali menjalankan aksi penipuannya dengan mencatut nama pejabat kepolisian untuk meminta uang dari pengusaha.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa SAN tidak hanya mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng. Tetapi juga pernah menggunakan identitas pejabat dari beberapa Polda lain di Indonesia.
Modus Operandi: Gunakan WhatsApp dengan Foto Pejabat Palsu
Pelaku membeli kartu perdana, lalu membuat akun WhatsApp dengan foto pejabat Polda Sulteng yang di unduh dari Google. Dengan identitas palsu itu, ia menghubungi para pengusaha dan pimpinan perusahaan, berpura-pura sebagai pejabat yang membutuhkan dana mendesak.
“Ada dua pejabat Polda Sulteng yang namanya dicatut, yaitu Wakapolda dan Dirreskrimsus. Dia meminta sejumlah uang kepada pengusaha dengan dalih tertentu,” jelas Kombes Pol. Djoko.
Pelaku menggunakan nomor WhatsApp +62 812 9310 0591 untuk mengaku sebagai Wakapolda Sulteng.sementara nomor +62 813 5304 8067 digunakan untuk berpura-pura sebagai Dirreskrimsus Polda Sulteng. Uang yang diminta ditransfer ke rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.
“Setelah korban mentransfer uang, pelaku langsung memblokir kontak mereka. Saat itulah korban baru sadar telah tertipu,” tambahnya.
Djoko mengungkapkan bahwa SAN bukan pertama kali melakukan kejahatan ini. Modus serupa pernah digunakan dengan mencatut nama pejabat dari Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim.
Ketiga kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan. Selain itu, SAN juga pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Polda Sulteng mengimbau masyarakat dan pengusaha yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Ditreskrimsus.
“Pelaku kini diproses hukum berdasarkan UU ITE yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Kami harap masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” tutup Djoko. *