daikykota.com MANADO – Pasangan Calon dan Wakil Wali Kota Manado , Andrei Angouw dan Richard Hendri Marthen Sualang, dengan tegas membantah tuduhan terselubung dalam program Pasar Murah yang di luncurkan di Kota Manado.

Tuduhan yang di ajukan oleh Paslon Nomor Urut 3, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut, dalam sidang perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Di lansir dari https://www.mkri.id dalam sidang yang di pimpin oleh Hakim Konstitusi Arief , Anwar , dan Enny Nurbaningsih, kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1, Steiven Bernadino Zeekeon, menjelaskan bahwa program Murah tidak berkaitan dengan kampanye politik. Menurut Steiven, program ini telah di mulai sebelum masa kampanye dan penetapan pasangan calon oleh Manado.

Tuduhan kampanye terselubung ini di lontarkan oleh Paslon Nomor Urut 3, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut. Mereka mengajukan permintaan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1. Namun, KPU Manado dan Bawaslu Kota Manado, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan , turut memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.

Tuduhan muncul karena adanya kesamaan lokasi antara kegiatan Pasar Murah dan kampanye Paslon Nomor Urut 1. Namun, Steiven menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang kampanye di dekat lokasi kegiatan seperti Pasar Murah. Selain itu, tidak ada laporan resmi ke Bawaslu yang membuktikan adanya pelanggaran terkait konflik kepentingan.

Program Pasar Murah di luncurkan sebelum masa kampanye dimulai, sehingga tidak ada unsur kampanye yang melanggar aturan. Sidang terkait tuduhan ini berlangsung pada Januari 2024. Peristiwa ini terjadi di Kota Manado, di mana program Pasar Murah di laksanakan, dan persidangan berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu, 22 Januari 2024.

KPU Manado, melalui kuasa hukumnya Frenkie Son Laku, menyatakan bahwa tuduhan mobilisasi ASN dan untuk mendukung Paslon Nomor Urut 1 tidak berada dalam kewenangan KPU, melainkan ranah Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Johanes Maengko, menyebutkan bahwa tidak ada laporan resmi yang membuktikan tuduhan tersebut.

Dengan bantahan tegas dari Paslon Nomor Urut 1 dan dari KPU serta Bawaslu, tuduhan kampanye terselubung ini di nilai tidak berdasar dan tidak di dukung oleh bukti yang kuat. hn/*