dailykota.com terus meningkatkan bagi reguler. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada jemaah haji tahun 2025. Hal ini di wujudkan melalui penandatanganan antara Kementerian Agama dan Kesehatan.

Di lansir dari https://haji.kemenag.go.id Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pada 12 Desember , Kementerian Agama resmi menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan.

“MoU ini tidak hanya mencakup jemaah haji reguler, tetapi juga Petugas Penyelenggara (PPIH) di berbagai tingkatan, termasuk PPIH Pusat, Embarkasi, Kloter, dan PPIH Arab Saudi,” ujar Zain.

Pada 21 Januari 2025, Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan menindaklanjuti perjanjian tersebut untuk memastikan semua jemaah haji tahun 2025 mendapatkan jaminan kesehatan. Zain juga menekankan pentingnya aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi jemaah yang keanggotaannya tidak aktif atau belum memiliki BPJS.

“BPJS Kesehatan juga akan memberikan perlakuan khusus bagi jemaah haji,” tambahnya.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Amir Hamzah, menambahkan bahwa jemaah haji harus memiliki BPJS aktif sebelum menjalani .

“Data jemaah haji akan di sinkronkan antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan BPJS Kesehatan,” ungkap Amir.

Selama operasional haji, BPJS Kesehatan akan menempatkan tim di semua embarkasi haji. Dan akan di susun petunjuk teknis (juknis) bersama Kementerian Agama sebelum pelaksanaan haji di mulai. hn/*