, DAILYKOTA – Warga Kompleks Pondok Karya di LIK , Kota Palu, saat ini diselimuti kekhawatiran serius menjelang rencana Pembongkaran Pondok Karya 10 Oktober yang akan dilakukan oleh . Ancaman penggusuran ini tidak hanya menyangkut bangunan, tetapi juga keberlangsungan tempat tinggal banyak keluarga.

Kondisi ini mendorong warga untuk berharap agar pemerintah dan Palu segera turun tangan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Warga sangat membutuhkan kepastian mengenai tempat tinggal mereka.

Ngatmani, salah seorang warga Pondok Karya, menyampaikan bahwa kekhawatiran akan Pembongkaran Pondok Karya 10 Oktober masih membayangi mereka, meskipun saat ini sudah ada pendampingan dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria () Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pendampingan ini memang sempat meredakan ketegangan, namun jadwal pembongkaran yang semakin dekat tetap menjadi sumber kecemasan.

“Pada 10 Oktober nanti Kompleks Pondok Karya akan digusur oleh ,” kata Ngatmani saat ditemui di Sekretariat Satgas PKA Sulteng pada Kamis, 08/10.

Di tengah situasi genting ini, warga juga mempertanyakan peran . Ngatmani mengaku kecewa karena hingga masalah Pembongkaran Pondok Karya 10 Oktober mencuat, belum ada anggota dewan yang datang langsung melihat kondisi atau mendengarkan aspirasi mereka. Padahal, dia mengingat beberapa anggota legislatif pernah berkunjung ke LIK Tondo saat .

“Tapi hari ini pas kami dapat masalah, tidak ada kami diperhatikan atau sekadar ditanya-tanya,” ujarnya.

Harapan warga akhirnya mendapatkan respons dari DPRD Kota Palu. Ketua DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, menyatakan pihaknya akan segera meninjau lokasi bersama unsur Komisi III dan pimpinan DPRD. Peninjauan ini bertujuan untuk memahami persoalan secara langsung sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait Pembongkaran Pondok Karya 10 Oktober.

Abdurahim menegaskan bahwa persoalan tempat tinggal masyarakat harus diselesaikan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Ia meminta agar tidak ada tindakan sepihak yang merugikan warga dalam rencana Pembongkaran Pondok Karya 10 Oktober ini.

“Perusahaan tidak boleh semena-mena terhadap masyarakat. Apalagi ini menyangkut tempat tinggal warga,” tegasnya.

Setelah peninjauan, DPRD Kota Palu berencana mengadakan (RDP) dengan mengundang warga LIK Tondo, perusahaan, dan pihak terkait lainnya. RDP ini diharapkan dapat menciptakan ruang dialog untuk mencari solusi. “Kita dengarkan masyarakat, kita juga akan panggil pihak perusahaan. Jangan sampai ada keputusan atau tindakan yang dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat,” kata Wim.

Bagi warga Pondok Karya, langkah DPRD ini bukan hanya sekadar respons administratif. Mereka berharap ini akan menghasilkan dialog konstruktif yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan perusahaan. Dengan rencana Pembongkaran Pondok Karya 10 Oktober yang kian dekat, warga menanti langkah konkret dari pemerintah dan DPRD untuk memberikan kepastian tempat tinggal mereka.