dailykota.com PALU terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan. Regulasi ini di nilai penting untuk melindungi infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat dari dampak kendaraan bertonase besar.

Usai menjalani studi komparatif di Samarinda, , Jumat, 8 Mei 2026, jajaran Komisi III langsung melanjutkan pembahasan tanpa jeda. Bahkan, rapat lanjutan kembali di gelar pada Minggu, 10 Mei 2026 untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, memimpin langsung pembahasan yang berlangsung intensif. I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, juga hadir mengawal proses penyusunan perda strategis itu.

Rapat turut di hadiri anggota Komisi III, di antaranya dan , bersama tenaga ahli Komisi III. Selain itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng Asmir Hanggi serta Kasub Perundang-undangan Luly Afianti ikut terlibat dalam pembahasan.

Dalam rapat tersebut, Komisi III membedah sejumlah poin penting hasil studi komparatif di Kalimantan Timur. Pembahasan mencakup penggunaan jalan umum oleh kendaraan dan perkebunan, pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga kewajiban pembangunan jalan khusus oleh .

Komisi III menilai perda ini sangat mendesak karena aktivitas angkutan tambang dan perkebunan selama ini kerap memicu kerusakan jalan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan aset daerah,” ujar salah seorang peserta rapat.

DPRD juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, serta penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.

Pembahasan maraton yang di lakukan hingga akhir pekan menunjukkan keseriusan DPRD Sulteng dalam menuntaskan regulasi tersebut. Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan kini di sebut segera memasuki tahap finalisasi sebelum di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi .

Regulasi ini di harapkan mampu menjadi solusi atas persoalan kendaraan tambang bertonase besar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Tengah. *