dailykota.com PALU – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap lima yang di ketahui membandel dan tak memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Penyegelan di lakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, sebagai bentuk penindakan terhadap penunggak , khususnya pajak makan dan minum.

Kelima warung makan tersebut adalah:

  1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci,
  2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
  3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
  4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
  5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran

Penyegelan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu bersama tim gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, , Kejaksaan, , dan teknis lainnya.

Kepala Bapenda Kota Palu, , menjelaskan bahwa kelima warung ini telah diberikan tiga kali surat peringatan resmi, namun tetap mengabaikan kewajiban membayar pajak.

“Hari ini, lima warung kami segel dari total 53 Wajib Pajak yang menunggak. Penindakan akan terus berlanjut secara bertahap. Kami tak bisa tutup mata terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Eka.

Ia menegaskan, Pemkot tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan. Penyegelan bukan hanya menyasar warung makan yang menunggak pajak makan-minum, tetapi juga seluruh jenis yang menjadi tanggung jawab .

“Kami sudah cukup memberi ruang dan waktu. Saatnya kami bertindak. Ini jadi peringatan keras bagi usaha lain yang belum patuh,” ujarnya.

Meski bersikap tegas, Eka juga meminta seluruh tim yang turun di lapangan agar bertindak secara humanis dan mengedepankan komunikasi yang baik kepada pemilik usaha agar situasi tetap kondusif.

Pemerintah Kota Palu berharap langkah ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu. **