dailykota.com PALU – Delapan tahun sejak pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 11 Tahun 2017. Tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tau Taa Wana, kepastian hukum atas wilayah adat mereka hingga kini belum juga terwujud.

Padahal, pengakuan tersebut telah di akomodasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Perda Nomor 1 Tahun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2023–2042.

Namun, pengakuan itu masih sebatas norma. MHA Tau Taa Wana hingga kini menanti langkah administratif paling krusial: Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan wilayah adat secara definitif.

Sekretaris Kabupaten Tojo Una-Una, Alvian Matadjeng, dalam sebuah forum diskusi menegaskan bahwa masyarakat adat Tau Taa Wana telah menempati hampir seluruh wilayah daratan kabupaten. Terutama daerah dengan akses sulit.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mendesak percepatan penetapan tim inventarisasi wilayah adat. Namun ironisnya, tim tersebut baru di bentuk pada 2023—enam tahun setelah Perda 2017 terbit.

“Kawasan hutan adat sebenarnya sudah masuk proses penyusunan dan telah terpetakan dalam RTRW Kabupaten. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah, tetapi statusnya masih indikatif, belum definitif,” ujar Alvian.

Kepastian status wilayah adat sangat bergantung pada penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Touna yang sudah di mulai sejak . Hingga kini, proses tersebut belum rampung karena masih berada pada lintas sektor.

Proses revisi juga terganjal konflik batas wilayah dengan Kabupaten Utara (). Touna memperjuangkan batas sesuai RTRW 2012, namun hal itu di anggap bertolak belakang dengan Permendagri 2019.

“Dinamika ini membuat wilayah adat Tau Taa Wana yang melintasi dua kabupaten masih bermasalah hingga sekarang,” jelas Alvian.

Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang , Salman Ruslan, menjelaskan bahwa Pemkab Touna sebenarnya memiliki semangat besar untuk mengintegrasikan hutan adat dalam revisi tata ruang.

Namun, status kawasan hutan di Sulteng masih berada pada tahap penunjukan, bukan penetapan, sehingga statusnya belum final.

Salman menilai hadirnya Permen ATR/ No. 11 Tahun 2021 dan enam hutan adat yang telah masuk dalam RTRW Sulteng menjadi pintu untuk memperkuat legalitas kawasan adat.

“Pemkab harus bekerja cerdas, cepat, dan keras,” tegasnya.

Kepala Divisi Advokasi JKPP, Imam Mas’ud, menilai kebijakan One Map Policy atau kebijakan satu peta sangat penting untuk mengurai konflik tumpang tindih ruang, termasuk hak atas tanah adat.

Ia menjelaskan bahwa dokumen seperti RTRW dan seharusnya menjadikan peta wilayah adat—di darat maupun laut—sebagai rujukan dalam penyusunan tata ruang dan perizinan usaha.

Diskusi mengenai sinkronisasi kebijakan tata ruang, pengakuan wilayah adat. Dan implementasi kebijakan satu peta yang digelar SLPP Sulteng dan JKPP pada 24 November 2025 di Palu menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya, Pemkab Touna perlu mempercepat pengesahan SK Bupati tentang pengakuan formal wilayah adat Tau Taa Wana. Pembentukan Panitia MHA Tau Taa Wana melalui SK Bupati harus segera di lakukan. Profil dan peta wilayah adat harus di masukkan ke dalam geoportal sebagai bagian dari kebijakan satu peta.

Koordinator SLPP Sulteng, Agus M. Suleman, menegaskan bahwa inti persoalan saat ini adalah kemauan pemerintah daerah.

“Kita kembali pada political will Bupati Touna—apakah menunda atau mempercepat SK tersebut,” tegas Agus. ***