dailykota.com (MK) telah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) , Bupati, dan .

Sidang yang berlangsung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025 itu mencakup pemeriksaan permohonan pemohon, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serta keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu ().

Selanjutnya, para hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara di lanjutkan ke tahap pembuktian atau di hentikan.

Di lansir dari laman https://www.mkri.id bahwa Putusan sidang akan di umumkan pada 4 dan 5 2025, sebelum perkara yang berlanjut memasuki sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025.

Dalam tahap pembuktian, masing-masing pihak di perbolehkan menghadirkan saksi atau ahli. Untuk perkara pemilihan gubernur, maksimal enam saksi atau ahli, sedangkan untuk bupati dan wali kota, maksimal empat orang. Nama-nama saksi harus di serahkan selambat-lambatnya sehari sebelum sidang.

Mengingat tingginya tensi sidang sengketa pilkada, MK menggelar pengamanan bersama Metro Jakarta Pusat pada 31 Januari 2025. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban persidangan, terutama saat putusan di bacakan.

Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menegaskan bahwa meski pengamanan di perketat, MK tetap berupaya memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, tetapi tidak mencekam, agar setiap pihak merasa nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo, memastikan pihaknya telah menyiapkan strategi pengamanan di dalam dan luar ruang sidang. Polisi juga membagi tanggung jawab pengamanan ke dalam tiga wilayah kerja. Korwil A (Jawa dan Sumatera), Korwil B (Sulawesi, Bali, NTB, NTT), dan Korwil C (Maluku dan Papua).

Dengan strategi ini, MK optimistis persidangan dapat berlangsung kondusif, transparan, dan menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.