dailykota.com – , Puluhan dan warga mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di Kantor Sulteng pada Senin, 25 November 2025.

Kedatangan gabungan massa dari Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten ini bertujuan memprotes keras kehadiran nikel PT Teknik Alum Servis (TAS) di desa mereka. Aksi ini dipicu oleh dugaan pembebasan lahan di Desa Torete dan Buleleng yang dinilai tidak transparan dan terindikasi merugikan warga, terutama karena pembayaran pembebasan lahan dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi salah satu oknum perangkat Desa Torete.

Perwakilan aksi massa mengungkapkan bahwa dana kurang lebih Rp4,1 miliar telah disalurkan ke rekening oknum tersebut, sementara pemilik tanah yang sah disebut-sebut tidak mendapatkan kompensasi sepeser pun dari perusahaan.

Oleh karena itu, massa mendesak Gubernur untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen (SKT & SKPT) sebagai dasar penjualan tanah warga, meminta menghentikan kriminalisasi warga dan mengusut rekening perangkat desa yang menerima aliran dana dari PT TAS, serta meminta Pemerintah segera menghentikan aktivitas perusahaan. Terakhir, mereka juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Nuhon, , segera dicabut.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, dan Asisten I Setdaprov, Fachrudin Yambas, yang menerima peserta aksi, memastikan bahwa Satgas bersama OPD teknis akan segera menindaklanjuti pengaduan warga pada hari berikutnya, Selasa 26 November 2025, melalui rapat yang akan berlangsung di Kantor ESDM Sulteng.  Massa tampak puas mendengar respons Satgas yang dinilai bergerak cepat.  ***