daikykota.com – Seorang pria berinisial A (30) di tangkap Tim Opsnal Polda di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten , Ia kedapatan memiliki jenis sabu seberat 80,2664 gram. Sabtu, 15 Maret 2025.

Kasubbid Penmas , AKBP Sugeng Lestari, membenarkan tersebut. “Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap seorang pria berinisial A. Dan menemukan satu paket dengan berat kotor lebih dari 80 gram,” ujarnya saat di konfirmasi, Senin, 17 Maret 2025.

A di duga berperan sebagai kurir, meski ia mengklaim menemukan sabu itu di pinggir laut dan berniat mengonsumsinya sendiri.

Polisi masih mendalami keterangannya untuk memastikan keterlibatannya dalam jaringan peredaran . Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan.

Saat ini, A di tahan di Polda Sulteng dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

AKBP Sugeng mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan peredaran narkoba. “Mari bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya. *