daikykota.com PALU – Seorang pria berinisial A (30) di tangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 80,2664 gram. Sabtu, 15 Maret 2025.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap seorang pria berinisial A. Dan menemukan satu paket sabu dengan berat kotor lebih dari 80 gram,” ujarnya saat di konfirmasi, Senin, 17 Maret 2025.
A di duga berperan sebagai kurir, meski ia mengklaim menemukan sabu itu di pinggir laut dan berniat mengonsumsinya sendiri.
Polisi masih mendalami keterangannya untuk memastikan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan.
Saat ini, A di tahan di Rutan Polda Sulteng dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
AKBP Sugeng mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan peredaran narkoba. “Mari bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya. *