dailykota.com PALU – Uji Publik Raperda P4GN-PN yang di gelar Komisi I DPRD Sulteng menghadirkan berbagai catatan penting dari narasumber dan peserta. Masukan tersebut menyoroti penguatan aspek pencegahan, kewenangan, hingga koordinasi lintas sektor agar perda yang di susun dapat berjalan efektif. Selasa, 4 November 2025.
Perwakilan BNN Sulteng, I Putu Ardika Yana, menilai rancangan perda tersebut sejalan dengan program nasional Indonesia Bersih Narkoba. Ia menekankan perlunya strategi pencegahan yang menyentuh aspek pendidikan, sosial, dan psikologis.
Sementara itu, dari Kanwil Hukum dan HAM Sulteng, Muhammad Iqbal menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dan sanksi administratif agar tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.
Dari unsur Bapemperda DPRD Sulteng, Yusuf, mendorong penegasan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk pelaku usaha di ruang publik. Politisi PAN, Awaludin, menambahkan perlunya pelibatan generasi muda dan mahasiswa dalam sosialisasi kebijakan agar pesan pencegahan lebih luas.
Tenaga Ahli Bapemperda, Sitti Dahlia, mengingatkan pentingnya memasukkan rekomendasi Kemendagri terkait sosialisasi, rehabilitasi, dan sanksi administratif. Dari Biro Hukum Pemprov Sulteng, Wahida, menggarisbawahi perlunya pendelegasian teknis melalui Peraturan Gubernur yang tidak menimbulkan ambiguitas.
Tim penyusun Raperda yang di wakili Masnawati Rahman menjelaskan bahwa rancangan terdiri dari 15 bab dan 44 pasal. Mengatur pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, kerja sama lintas sektor, hingga pendanaan APBD. Sementara Jubair, menyebut penetapan perangkat pelaksana melalui Pergub memberi fleksibilitas sesuai struktur birokrasi daerah.
Tenaga Ahli Bapemperda lainnya, Asri Lasatu, menekankan pentingnya pendekatan religius dan humanis dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan Dandy Adhi Prabowo menyebut Raperda ini telah masuk prioritas Propemperda 2026.
Uji publik Raperda P4GN-PN di tutup anggota Komisi I, Hasan Patongai yang menegaskan keberhasilan perda bergantung pada dukungan anggaran dan komitmen bersama seluruh elemen.
“Kami berharap perda ini dapat menjadi dasar kuat agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba berjalan terpadu hingga ke masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja,” ujarnya. ***