dailykota.com, PALU – Satu lagi konflik tenurial berhasil dituntaskan oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria () . Lima tuntutan warga Laranggarui di Kecamatan Mantikulore, yang disampaikan  pada negosiasi antara warga dan , Selasa, 20 Agustus 2025 lalu, disetujui.

Anwar Hafid dijawdalkan akan menghadiri syukuran warga Talise Laranggarui yang berlangsung 20 Oktober mendatang. Kepastian itu disampaikan perwakilan warga Isnawati, pada Jumat 10 Oktober 2025 yang dibenarkan oleh Ketua Satgas KPA Eva Susanti Bande.  

Isna merasa perjuangan warga mengklaim hak mereka akhirnya berhasil walau harus didahului aksi penutupan jalan hingga negossiasi di depan Satgas PKA. ‘’Alhamdulilah tuntutan warga bisa disetujui ,” ujar Isna

Ketua Satgas  Eva Susanti Bande, mengatakan, penyelesaian konflik lahan yang ditanganinya, selalu mengedepankan musyawarah alias nonlitigasi. Penyelesaian konflik agraria di selalu didorong lewat jalur non litigasi.

Hal itu kata dia, bukan sekadar menghindari pengadilan. ‘’Tapi karena kami tahu, warga tidak punya sumber daya yang cukup untuk bersaing di ruang hukum formal,” imbuh Eva. Di pengadilan katanya, perusahaan datang dengan tim kuasa hukum, dokumen legal dan akses kekuasaan.

Sementara warga hanya membawa cerita orang tua tentang sejarah penguasaan lahan dan hak keperdataan yang sering tak diakui secara administratif. ‘’Bahkan batas-batas lahan hanya mengandalkan bentang alam,” katanya. Karena itu, jalur non litigasi dan negosiasi menjadi ruang paling adil bagi mereka untuk didengar sekaligus mendapatkan haknya.

Warga menyambut gembira hasil negosiasi antara mereka dan PT Citra Palu Minerals (CPM) yang difasilitasi oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah.

Perwakilan warga Ebiet menyebut kesepakatan itu sebagai kemenangan mereka setelah perjuangan memperjuangkan hak atas lahan. “Kami merasa lega. Akhirnya ada titik terang setelah sekian lama menunggu,” ujarnya.

Ia juga mengaku jalur non litigasi menjadi satu-satunya pilihan realistis karena warga tidak memiliki kemampuan hukum dan sumber daya untuk bersaing di pengadilan. Warga berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal penyelesaian permanen atas konflik lahan mereka.

Adapun rekomendasi yang dipenuhi warga antara lain, PT CPM mengembangkan areal , merekrut kembali warga Talise Laranggarui sebagai tenaga kerja, serta mengganti panel surya dengan PLN.

Poin lain adalah membangun kemitraan masyarakat melalui pengadaan benih sayuran dan peternakan ayam petelur. Selain itu, perusahaan bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi untuk normalisasi sungai. ***