dailykota.com PALU – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah resmi menggelar Operasi Patuh Tinombala 2025, yang akan berlangsung selama dua pekan ke depan. Fokus utama operasi ini adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, bukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan atau SIM.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, menegaskan bahwa pelaksanaan operasi tahun ini mengedepankan penegakan hukum secara elektronik, bersamaan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
“Penindakan bersifat terukur, dengan proporsi 25 persen preemtif, 25 persen preventif, dan 50 persen represif. Penegakan hukum difokuskan pada pelanggaran yang terlihat langsung dan membahayakan keselamatan,” ujar Atot di Palu, Senin, 14 Juli 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) digunakan sebagai alat utama penegakan hukum, baik dalam bentuk kamera statis maupun mobile. Saat ini, dua unit e-TLE di Kota Palu sedang dalam proses peningkatan sistem pengenalan wajah (face recognition) agar identifikasi pelanggar lebih akurat.
Meskipun operasi didominasi pendekatan represif, Atot menegaskan bahwa anggota di lapangan tidak akan melakukan pemeriksaan .surat kendaraan atau SIM secara acak, kecuali jika ditemukan pelanggaran nyata di depan mata.
“Petugas hanya akan menindak pelanggaran yang terlihat langsung, seperti tidak pakai helm, melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara,” jelasnya.
Atot juga menegaskan bahwa selama operasi berlangsung, tidak diperbolehkan adanya pembayaran denda di tempat. Semua pelanggar diwajibkan mengikuti proses sidang sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada titip uang pelanggaran. Tidak ada bayar di tempat. Semua harus melalui proses sidang agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus Operasi Patuh Tinombala 2025 adalah:
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Melawan arus lalu lintas.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Operasi Patuh Tinombala 2025 digelar serentak di seluruh wilayah Sulawesi Tengah dengan tujuan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.