dialykota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi , melalui Komisi IV, berhasil memfasilitasi solusi atas polemik pungutan kursus bahasa Inggris di . Rapat mediasi yang di pimpin oleh I Nyoman Slamet, Hidayat Pakamundi, dan . Berlangsung di Ruang Gabungan DPRD . Kamis, 24 Oktober .

Pertemuan tersebut di hadiri oleh perwakilan siswa, orang tua, dan Kepala SMK Negeri 2 Palu, Loddy Surentu, beserta jajarannya. Dari pihak Dinas (Disdik) Provinsi Sulteng hadir Sekretaris Disdik Asrul Achmad, Kabid Pembinaan SMK Zulfikar Is Paudi, serta Kepala Cabang Dinas Wilayah I dan Sigi, Kristi Aria Pratama.

SMK Negeri 2 Palu, H. Moh. Dalil, yang memimpin para pendemo, menyampaikan dua tuntutan utama: penghentian pungutan kursus bahasa Inggris serta percepatan proses sertifikasi guru. “Pungutan ini tidak sesuai aturan dan memberatkan siswa, terutama yang kurang mampu,” tegas Dalil. Ia juga mengkritik keterlambatan dalam sertifikasi guru akibat berkas yang belum di tandatangani Kepala .

Menanggapi hal ini, Loddy Surentu menjelaskan bahwa kursus bahasa Inggris tersebut mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memungkinkan partisipasi orang tua dalam pendanaan. Namun, ia mengakui adanya kekurangan administrasi yang menyebabkan keterlambatan sertifikasi.

Setelah mendengarkan keluhan para guru dan orang tua, Sekretaris Disdik Asrul Achmad memutuskan untuk menghentikan sementara program kursus bahasa Inggris di SMK Negeri 2 Palu hingga investigasi selesai. “Program kursus ini kami hentikan sementara sampai investigasi selesai, dan selama masa penghentian, tidak boleh ada pungutan apapun,” ujar Asrul kepada media.

Marselinus, anggota Komisi IV DPRD Sulteng, berharap mediasi ini menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain. “Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Ini bukan hanya soal pungutan, tapi juga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pihak ketiga yang berdampak pada mata pelajaran wajib siswa,” tegasnya.

Sebelumnya, lebih dari 100 guru, siswa, dan orang tua menggelar aksi protes di depan Kantor DPRD Sulteng sebagai bentuk penolakan terhadap pungutan kursus yang dinilai memberatkan. Dengan adanya mediasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Sulawesi Tengah dapat kembali pulih. **