dailykota.com PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Sulteng) menggelar Rapat Pembahasan dan Penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasia , Selasa, 7 Oktober 2025, di pimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, di dampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle.

Wakil Sulawesi Tengah hadir mewakili Gubernur Sulteng, bersama Sekretaris DPRD Sulteng , serta seluruh anggota dewan, pejabat sekretariat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut di bahas dua Raperda di luar Propemperda 2025, yakni: Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng. Dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

dr. Reny A. Lamadjido dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penetapan dua Raperda penting tersebut. Menurutnya, penyusunan Raperda di luar Propemperda di lakukan berdasarkan urgensi sebagaimana di atur dalam Pasal 32 dan 33 Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda.

“Urgensi ini bukan hanya terkait penyesuaian nomenklatur, tetapi juga menyangkut substansi kelembagaan, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah,” jelas Reny.

Ia menambahkan, perubahan status hukum dan penyertaan modal tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan (PAD), serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah. *