dailykota.com JAKARTA – Pimpinan dan anggota Palu turun langsung ke tingkat pusat guna memperjuangkan nasib 1.171 tenaga yang dinilai terabaikan dalam proses pengusulan formasi dan PPPK. Rombongan menyambangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI serta Komisi II DPR RI, Selasa, 25 November 2025.

Kunjungan tersebut dipimpin Rico Andi Tjatjo Djanggola, didampingi Mukhlis U. Aca, Ketua Komisi B , Ketua Komisi C Abdurahim Nasar Al Amri, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Rico menyebut kedatangan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan para honorer yang mengaku tidak pernah diusulkan oleh BKPSDM Kota Palu ke Kementerian PAN-RB dan BKN. Akibatnya, ribuan tenaga honorer tersebut tidak terakomodasi dalam pengisian formasi PPPK maupun ASN.

“Kami membawa aspirasi para honorer yang merasa terabaikan. Bahkan muncul dugaan adanya tenaga PPPK bermasalah atau siluman yang justru diloloskan. Semua ini kami sampaikan langsung ke BKN,” ujar Rico.

Rombongan diterima langsung Kepala Zudan Arif Fakrulloh. Dalam pertemuan itu, BKN menegaskan bahwa dugaan adanya PPPK fiktif harus dituntaskan terlebih dahulu di tingkat daerah.

“Jika ditemukan SK yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah dapat mengajukan pembatalan Nomor Induk Kepegawaian (NIK),” kata Zudan.

Ia juga menjelaskan bahwa penggantian tenaga PPPK yang bermasalah tidak bisa dilakukan secara instan. Proses tersebut baru dapat berjalan setelah aplikasi dari Kementerian PAN-RB kembali dibuka.

Zudan menambahkan, tenaga paruh waktu yang belum tercatat dalam sistem baru dapat diinput ketika (SIASN) dibuka kembali, yang prosesnya memerlukan persetujuan lintas kementerian.

Usai dari BKN, DPRD Kota Palu melanjutkan audiensi ke Komisi II DPR RI. Mereka diterima Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan.

Komisi II menegaskan bahwa seluruh proses perbaikan data maupun penggantian PPPK bermasalah bergantung pada pembukaan kembali SIASN. Karena itu, pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB.

“Pemerintah kota harus intens berkomunikasi dengan KemenPAN-RB agar pembukaan SIASN bisa segera dilakukan,” ujar Rifqinizamy.

Sementara itu, Longki Djanggola menekankan pentingnya langkah cepat dan strategis dari pemerintah daerah agar hak para tenaga honorer tidak terabaikan.

“Jangan sampai ada hak pegawai yang terabaikan, padahal mereka sudah mengabdi bertahun-tahun,” tegasnya.

Rico memastikan DPRD Kota Palu akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini hingga para honorer memperoleh kepastian status.

“Ini menyangkut masa depan 1.171 orang. DPRD Palu berkomitmen memastikan ada solusi yang adil dan jelas,” katanya.

Rangkaian pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen DPRD Kota Palu untuk mendorong Pemerintah Kota Palu segera membenahi tata kelola administrasi kepegawaian yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. ***