dailykota.com PALU Palu menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan sektor lokal melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat paripurna penyampaian hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda). Kamis, 20 November 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin langsung Rico A.T. Djanggola, serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu , jajaran anggota DPRD, dan organisasi perangkat daerah terkait.

Dua Ranperda yang dibahas masing-masing mengatur Perlindungan dan Petambak Garam serta Pelestarian Kota Palu. Rico menegaskan, kedua regulasi tersebut bukan sekadar produk formal, melainkan instrumen hukum strategis untuk melindungi pelaku usaha tradisional dan menjaga identitas budaya daerah.

Menurutnya, penyusunan kedua Ranperda telah melewati tahapan panjang dan ketat. Mulai dari penyusunan naskah oleh tim, publik, pembahasan intensif di Bappemperda, hingga proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

“Seluruh tahapan ini dilakukan untuk memastikan Ranperda benar-benar kuat secara substansi dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Rico.

Ia menekankan bahwa peraturan daerah memiliki posisi strategis sebagai tertinggi di tingkat daerah, sehingga harus disusun secara cermat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rico juga merujuk ketentuan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Bappemperda sebelum Ranperda melangkah ke tahapan berikutnya.

Dengan rampungnya penyampaian hasil pengkajian tersebut, pimpinan DPRD secara resmi menutup paripurna sesi pertama. Rapat kemudian diskors dan dijadwalkan kembali pada pukul 14.00 Wita dengan agenda penyampaian pandangan Ketua Bappemperda terkait dua Ranperda tersebut.

DPRD Kota Palu menegaskan, pembahasan lanjutan akan difokuskan pada penguatan substansi agar kedua Ranperda mampu memberikan kepastian hukum serta dampak nyata bagi petambak garam dan pelaku tenun lokal di Kota Palu. ***