dailykota.com PALU – Setelah 19 tahun menunggu tanpa kepastian, warga transmigrasi lokal di Perumahan Jabal Nur, Kelurahan , Kota Palu, akhirnya mengadu ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria () (Sulteng), Rabu, 5 November 2025. Mereka menuntut kejelasan atas (SHM) yang tak kunjung terbit sejak dimulai pada 2006.

Tahrir, tokoh warga setempat, menuturkan bahwa mereka telah berulang kali menyampaikan aspirasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, namun tak pernah mendapat kepastian.

“Kami merasa diabaikan. Sudah 19 tahun berjuang, tapi Disnakertrans tidak pernah menindaklanjuti. Kami hanya ingin kepastian hak atas rumah yang kami tempati,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurut Tahrir, program “Transmigrasi Lokal dengan Keterampilan Khusus” diluncurkan pada 2004 di masa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yakob Nuwawea. Program ini bertujuan memberdayakan tenaga kerja lokal menjadi wirausahawan baru dengan dukungan perumahan dan fasilitas usaha. Sebanyak 64 warga ditempatkan di Jabal Nur dan mulai menempati rumah sederhana berukuran 4×6 meter pada 2006. Namun hingga kini, status kepemilikan lahan dan rumah belum jelas.

“Dalam perjanjian awal disebutkan rumah itu akan menjadi milik masyarakat. Tapi sampai sekarang, kami tidak pernah menerima dokumen resmi atau tindak lanjut dari pemerintah,” tambahnya.

Menanggapi laporan warga, Ketua Satgas , Eva Susanti Bande, menyatakan bahwa aduan ini menyangkut hak keperdataan warga atas tanah transmigrasi. Ia menegaskan, Satgas akan memfasilitasi pertemuan lintas lembaga untuk mencari solusi menyeluruh.

“Satgas PKA dibentuk langsung oleh untuk menangani kasus agraria secara cepat dan adil. Program transmigrasi seharusnya memberi kepastian hak, bukan menambah masalah baru,” tegas Eva.

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKA menghadirkan perwakilan Disnakertrans Sulteng dan Kota Palu. Perwakilan Disnakertrans, Sidik Purnomo, mengakui bahwa program transmigrasi lokal memang dijalankan sejak 2006 dan berjanji menindaklanjuti persoalan sertifikasi lahan.

“Kami menyarankan agar Pemerintah Kota Palu segera melakukan dan penetapan status lahan agar proses penerbitan SHM bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi konkret. Disnakertrans diminta menyusun kronologi lengkap dan dokumen perjanjian warga Jabal Nur, sementara Palu diminta memverifikasi keabsahan status lahan agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.

Eva menegaskan, Satgas PKA akan menggelar pertemuan lanjutan pekan depan, dengan harapan seluruh pihak membawa data pendukung lengkap.

“Ini langkah awal menuju keadilan. Kami ingin semua pihak bekerja sama agar warga bisa tenang menempati lahan yang mereka garap selama hampir dua dekade,” tutupnya. **