dailykota.com PALU — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyayangkan ketidakhadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam rapat lanjutan pembahasan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Baruga Gedung B Lantai III DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi No. 80 Palu, Selasa, 27 Januari 2026.
Ketua Pansus DPRD Sulteng, Mohammad Nurmansyah Bantilan, memimpin langsung rapat di dampingi Sekretaris Pansus Risnawati M. Saleh serta anggota Pansus Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, dan Faizal Alatas, bersama tenaga ahli.
Pansus menilai absennya pihak perusahaan menghambat upaya klarifikasi data dan penyamaan persepsi yang sangat di butuhkan untuk mencari solusi adil dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak konflik lahan. Padahal, kehadiran perusahaan menjadi kunci dalam membuka ruang dialog yang transparan serta menunjukkan tanggung jawab dan komitmen terhadap penyelesaian konflik.
Pimpinan Pansus menegaskan, konflik agraria tidak dapat di selesaikan secara sepihak. Seluruh pihak harus terlibat aktif, terutama perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan lahan perkebunan di wilayah tersebut.
Dalam rapat itu, Pansus juga mendengarkan laporan dan masukan dari perwakilan masyarakat serta perangkat daerah terkait kondisi di lapangan. Beberapa persoalan mencuat, mulai dari dugaan tumpang tindih penguasaan lahan hingga dampak sosial yang masih di rasakan warga. Seluruh temuan tersebut akan di rumuskan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Pansus kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pansus DPRD Sulteng berharap perusahaan dapat hadir dan bersikap kooperatif pada agenda pembahasan berikutnya agar proses penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama dapat segera menemukan titik terang.
Pansus juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan konflik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli. Hingga tercapai solusi yang berkeadilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan hak-hak masyarakat. *