dailykota.com – Menjelang akhir tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pengesahan di lakukan dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Rabu, 31 Desember 2025.

Sidang paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, dengan agenda utama mendengarkan laporan Panitia Khusus () terkait proses pembahasan dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat hingga di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan di ketoknya palu pengesahan pada pukul 10.00 Wita, Perda PPMHA Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan berlaku setelah teregistrasi dan di tindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, , yang mewakili Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa penetapan Perda PPMHA mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah bersama legislatif dalam melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

“Ini bukan proses yang main-main. Pemerintah dan DPRD berkomitmen penuh mendorong lahirnya perda ini. Tahap berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan dan benar-benar di rasakan ,” ujar Novalina.

Pengesahan Perda PPMHA menjadi tonggak penting setelah melalui perjuangan panjang selama kurang lebih enam tahun. Regulasi ini di perjuangkan sejak 2019 oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) bersama berbagai organisasi masyarakat sipil.

Direktur Yayasan Merah Putih sekaligus bagian dari KARAMHA, Amran Tambaru, menyebut kehadiran Perda PPMHA di tingkat provinsi sangat di nantikan, terutama bagi komunitas adat yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten dan kota.

“Perda ini menjadi kondisi pemungkin bagi pengakuan hak-hak lain, seperti penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan pasca Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, serta pendaftaran tanah ulayat melalui sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 ,” jelas Amran.

Ia menambahkan, dengan di sahkannya Perda PPMHA, Sulawesi Tengah resmi menjadi provinsi kedelapan di Indonesia yang memiliki regulasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat, menyusul , , Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan menegaskan bahwa Perda MHA memiliki substansi yang sangat penting, tidak hanya bagi komunitas adat, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi perlindungan.

“Dengan perda ini, di tambah penguatan melalui SK Gubernur, masyarakat hukum adat yang berada lintas kabupaten dan kota memiliki kepastian perlindungan hukum,” tegasnya.

Hal senada di sampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah. Ia mendorong agar setelah pengesahan perda, pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana.

“Perda ini harus segera di tindaklanjuti. Jangan sampai mandek karena belum ada peraturan gubernur. yang menjadi leading sector harus segera bergerak agar perda ini benar-benar berjalan,” ujarnya.

Pengesahan Perda PPMHA di harapkan menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. ***