dailykota.com PALU – Tim Hukum dan Advokasi BerAmal menanggapi serius video viral yang berisi “Surat Terbuka untuk Kapolri” dari kelompok yang mengatasnamakan “Masyarakat Sulteng”. Video tersebut di unggah di grup publik Facebook “INFO PILKADA SULTENG” dan “SUSUPO SULTENG”. Serta menuduh pihak Kepolisian Republik Indonesia terlibat memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal) pada Pilkada 2024.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut, surat terbuka yang menuduh Kapolda Sulteng memerintahkan kasat intel, Karo Bimas, dan Bhabinkamtibmas untuk mendukung pasangan BerAmal sama sekali tidak di sertai bukti atau fakta.
“Ini jelas fitnah dan penyebaran berita bohong (hoax) yang menyesatkan. Tindakan seperti ini layak di laporkan ke pihak kepolisian demi menegakkan hukum dan menjaga demokrasi. khususnya di Sulawesi Tengah,” ujar Hedar di Palu. Kamis, 21 November 2024.
Hedar menilai tuduhan tersebut mencemarkan nama baik institusi kepolisian yang selama ini berkomitmen menjaga netralitas dalam Pilkada. “Informasi ini adalah berita sesat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tuduhan semacam ini hanya merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegasnya.
Sebagai langkah hukum, Tim Hukum BerAmal telah melaporkan akun Facebook bernama Firman Namrif dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.
“Laporan ke Polda sudah kami masukkan. Kami mendesak agar laporan ini segera di tindaklanjuti, karena informasi palsu ini merugikan pasangan BerAmal menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024,” pungkas Hedar.
Tim BerAmal berharap kasus ini dapat segera di usut tuntas untuk menjaga integritas Pilkada Sulawesi Tengah dan memastikan pesta demokrasi berlangsung damai serta bebas dari fitnah. (*)