dailykota.com – Sekretariat menyelenggarakan Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 di Hotel Best Western, Jl. Basuki Rahmat, Kota Palu. Selasa, 6 Agustus .

Sosialisasi PROPEMPERDA 2025 di buka oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah () . Dan di hadiri oleh anggota DPRD lainnya, termasuk Sony Tanra, , Wiwik Jumatul Rofiah, serta jajaran OPD terkait.

Huisman Brant Toripalu mengungkapkan bahwa ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di rencanakan untuk dibentuk menjadi Perda pada tahun 2025. Ranperda tersebut mencakup:

  1. Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
  2. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
  3. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
  4. Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
  5. Sistem
  6. Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah
  7. Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  8. Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya
  9. Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun

Huisman menekankan bahwa sembilan Ranperda ini akan di bahas secara mendalam bersama OPD terkait dan tenaga ahli. Tujuannya agar substansi dan muatan Ranperda bermanfaat di masa depan.

Dia mengingatkan tidak semua Ranperda otomatis menjadi Perda karena berbagai faktor. Termasuk kesesuaian dengan undang-undang yang lebih tinggi, masalah kewenangan, atau belum adanya peraturan pemerintah.

Narasumber dan Tenaga Ahli Bapemperda DPRD, Salam Lamangkau, menjelaskan bahwa tahapan pembentukan peraturan daerah mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (*)