dailykota.com PALU – Pj Bupati Donggala, Moh. Rifani, menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan Desa yang membahas penetapan dan penegasan batas wilayah desa. Acara yang di selenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala ini berlangsung di Citra Mulia Hotel. Kamis, 12 September 2024. Selain Rifani, kegiatan ini juga di hadiri oleh para kepala desa se-Kabupaten Donggala.
Dalam sambutannya, Rifani menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan besar kepada desa dalam mengelola tata pemerintahan dan pembangunan.
“Undang-undang ini membuka peluang besar bagi desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya. Namun, kesempatan ini harus di imbangi dengan tanggung jawab besar, terutama dalam hal akuntabilitas,” ujar Rifani.
Rifani menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menjadi dasar bagi desa untuk mengoptimalkan potensi yang ada, baik sumber daya alam, manusia, maupun ekonomi, guna mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Kita berharap desa bisa menjadi motor penggerak pembangunan, di dukung oleh kesadaran otonomi di kalangan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga-lembaga lainnya,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Rifani berharap semua peserta dapat mengikuti Bimtek ini dengan serius, agar hasilnya maksimal dan dapat di terapkan dalam pelaksanaan tugas serta fungsi pemerintahan desa, demi kesejahteraan dan pembangunan desa di Kabupaten Donggala. (hn/*)