dailykota.com – Sebanyak 2.259 narapidana dan anak binaan di rutan dan lapas di menerima remisi khusus . Pemberian remisi di pimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (), . Di Lapas kelas II A Palu. Rabu, 10 .

Hermansyah menyampaikan tersebut di berikan sebagai bentuk atas upaya narapidana. Dan anak binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman. Dari total penerima remisi, 2.244 orang adalah narapidana dan 15 orang adalah anak binaan. Besaran remisi yang di berikan beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Ia menjelaskan pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama masa hukuman. Hermansyah menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang di berikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan.

Selain remisi, Hermansyah juga mengumumkan pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 10 orang dan cuti menjelang bebas (CMB) kepada 20 orang di Sulawesi Tengah. Ia berharap remisi dan pembebasan ini dapat menjadi dorongan bagi narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dan hidup normal.

“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi. Saya harap ini menjadi motivasi untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya. (*)