dailykota.com PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu membongkar papan reklame tanpa izin di Jalan Emy Saelan beberapa waktu lalu. Papan reklame yang mempromosikan salah satu produk baterai tersebut di bongkar. Karena melanggar Perwali Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries menjelaskan reklame tersebut di dirikan di atas trotoar. Dan di anggap menyalahi aturan. Selain itu, reklame tersebut di anggap ilegal karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palu.
“Pemasangan reklame tersebut melanggar aturan Perwali No. 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Karena berdiri di atas trotoar dan tidak memiliki izin,” ungkap Achmad. Selasa, 21 Mei 2024.
Lokasi Larangan Pemasangan Reklame
Sesuai Pasal 5 Perwali No. 17 Tahun 2022 mengatur beberapa lokasi yang di larang untuk pemasangan atau pendirian reklame. Lokasi-lokasi tersebut antara lain perkantoran milik pemerintah daerah, pohon hijau atau pohon pelindung jalan, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sempadan sungai, badan sungai, sempadan saluran irigasi dan saluran irigasi.
Selain itu tidak di perkenankan memasang di badan saluran irigasi, badan saluran drainase, jembatan sungai, tiang listrik atau traffic light, median jalan, bahu jalan, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan/aturan teknis lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, dan area pemakaman. Serta persimpangan jalan dalam radius 20 meter dari persimpangan.
Pemerintah Kota Palu melalui OPD terkait akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan tersebut, salah satunya adalah pembongkaran reklame. (*)