dailykota.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah () Sulawesi Tengah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) akan tetap di lanjutkan. Hal ini di tegaskan oleh Ketua DPRD Sulteng, .

“Keputusan kami adalah melanjutkan pembahasan. Setelah mencari informasi, ternyata ada bocoran draft Peraturan Pemerintah (PP) penjabaran UU tentang Sumber Daya Air. Undang-undangnya juga sudah ada,” kata Sonny Tandra di Ruang Gedung DPRD Sulteng. Rabu, 15 Mei 2024.

DPRD Sulteng di jadwalkan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pekan depan untuk membahas lebih lanjut. “Kami tidak hanya akan membahas ini, tetapi juga beberapa hal lain,” tambah Sonny.

Sebelumnya, telah menggelar Forum Group Discussion () tentang Raperda SDA di Ruang Baruga Lantai II Gedung DPRD Sulteng pada tanggal 14 Mei 2024. FGD tersebut di pimpin langsung oleh Sonny Tandra dan di hadiri oleh anggota Komisi III lainnya.

Sonny Tandra menyatakan meskipun PP terkait penjabaran UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sedang disusun oleh pemerintah pusat, pembahasan Raperda SDA tetap perlu di lanjutkan.

“Kami konsultasi ke tentang hal ini, dan memang PP itu sedang di harmonisasi. Akan ada banyak perubahan, terutama dalam hal kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” jelas Sonny Tandra.

Sonny Tandra juga menyetujui pendapat Dinas Cikasda Sulteng mengenai pengaturan kewenangan dalam Raperda SDA.

“Banyak aspirasi masyarakat sulit di realisasikan karena pembatasan kewenangan ini. Jika kita mengikuti UU, seharusnya tidak perlu ada Perda. Karena Perda mengakomodir hal yang tidak di atur oleh UU,” tutupnya. (*)