Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD) Sulteng menggelar rapat untuk membahas kemitraan dalam penanaman modal antara usaha besar dan usaha kecil menengah (UMKM). Rapat ini diselenggarakan di Ruang Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Palu pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Bram Toripalu dan dihadiri oleh beberapa tenaga ahli, antara lain Asri Lasatu, SH., MH, Salam Lamangkau, SH, Maulid Sakaria, Moh Talir, Samsurizal M. Sukman, Eko S. Dahlia, serta beberapa tenaga ahli lainnya. Biro Hukum Pemprov Sulteng juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Bram Toripalu menjelaskan bahwa untuk mencapai pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan UMKM di daerah dalam konteks penanaman modal, penting untuk mempromosikan kolaborasi yang didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, saling percaya, saling memperkuat, dan saling menguntungkan antara usaha besar dan UMKM di daerah.
Rapat juga membahas program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait jasa konstruksi dan sumber daya sungai. Terdapat perhatian khusus terhadap Perda yang tidak membatasi cakupan sumber daya sungai yang luas, sehingga diperlukan diskusi lebih lanjut di Bapemperda.
Bram Toripalu menekankan bahwa dari segi materi, tidak ada masalah, dan Pemerintah dan DPRD Sulteng sepakat untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Ada urgensi untuk memastikan bahwa semua perusahaan di Sulteng memiliki keterkaitan dengan UMKM di daerah. Terkait dengan pertanian berkelanjutan, pertumbuhan penduduk yang cepat di daerah ini berarti bahwa lahan pertanian menjadi semakin langka, dan ini menjadi perhatian penting yang perlu diatasi.
Bram Toripalu juga menyoroti perlunya regulasi yang kuat terkait dengan orang-orang berkecukupan dan menekankan pentingnya kerja sama dengan badan usaha milik daerah dalam konteks ini.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pemberdayaan koperasi mencakup juga usaha kecil, sehingga perlu ada fasilitasi kemitraan yang mencakup tidak hanya UMKM tetapi juga koperasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi lebih lanjut oleh komisi yang bersangkutan terkait dengan Pemerintah Daerah pusat.*