dailykota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait gugatan batas usia maksimal calon presiden dan persyaratan hak asasi manusia (HAM). Berpotensi mempengaruhi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, dalam pencalonan sebagai presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Ketentuan usia maksimal dan persyaratan tidak melanggar HAM, di atur dalam Undang-Undang Pemilu tetap berlaku.
Prabowo Subianto mengungkapkan keheranannya terkait gugatan ini, usia maksimal dan persyaratan tidak melanggar HAM. Ia mengemukakan perasaannya terkait perdebatan ini saat berbicara dalam acara Rapimnas Gerindra, Jakarta, pada hari Senin, 23 Oktober 2023.
“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini, terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya, kan,” ujar Prabowo.
MK mengeluarkan keputusan yang berdampak signifikan pada penentuan nasib Prabowo Subianto dalam konteks Pilpres 2024. Mahkamah menegaskan bahwa tiga gugatan terkait usia calon presiden dan wakil presiden, kehilangan objek perkara.
Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mempertahankan ketentuan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden. Tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Dengan keputusan ini, Prabowo Subianto tetap memiliki peluang untuk mencalonkan diri.
MK mengeluarkan keputusan terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan HAM. Persyaratan tersebut di anggap kurang jelas.
Para pemohon, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, menyatakan ini bertentangan dengan UUD, Pasal 28 mengenai hak asasi manusia. Mereka menegaskan bahwa kasus penculikan tahun 1997-1998. Ini menjadi salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat, masa lalu yang di akui pemerintah.
Bahwa persyaratan calon presiden dan wakil presiden lebih terperinci. Termasuk tidak terlibat dalam penculikan aktivis tahun 1998 dan tindak pidana berat lain yang melanggar HAM.
Putusan MK ini, menandai tonggak penting dalam persiapan menuju Pilpres 2024, dengan Prabowo Subianto. Tetap berpeluang untuk mencalonkan diri. (*)