dailykota.com – Tim Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda () menangkap pria berinisial MF (38). Warga Kelurahan , Kecamatan Ulujadi, arena kedapatan memiliki delapan paket . Penangkapan tersebut bertepatan dengan bulan suci 1446 H.

Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa MF diringkus di depan rumahnya di Jalan Malonda, Watusampu, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

“Barang bukti yang di amankan berupa delapan paket kecil sabu dengan berat kotor 2,0614 gram,” jelas AKBP Sugeng dalam siaran pers yang di bagikan kepada media. Senin, 10 Maret 2025.

MF mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan titipan dari temannya. Namun, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Undang-Undang .

Ia kini di tahan di dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Kepolisian pun mengapresiasi sama warga dalam memberantas peredaran narkotika di Palu.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang di berikan. Berkat kerja sama ini, peredaran gelap narkotika bisa terus kita ungkap,” pungkas AKBP Sugeng.