dailykota.com – Satuan Reserse (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis seberat 3 Kilogram. Di Desa Salumpanga, Kecamatan Tolitoli Utara, . Informasi ini di sampaikan oleh , AKBP Bambang Herkamto, melalui keterangan resmi. Senin, 15 Januari .

Kapolres AKBP Bambang Herkamto menyampaikan pelaku merupakan pria asal Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Bernama Mursalim alias Abdullah.

“Pelaku di tangkap pada hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 13:00 Wita,” ungkapnya.

Terkait kronologi penangkapan, Bambang Herkamto menjelaskan jika penangkapan di mulai Agustus melalui penyelidikan. Pria yang di sebut Mursalim alias Abdullah berangkat dari Desa Salumpaga menuju Tarakan menggunakan angkutan laut PT. Pelni (Km. Sabuk Nusantara) melalui pelabuhan penyeberangan Tolitoli menuju Tarakan.

Setibanya di Tarakan, ia bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli narkotika jenis sabu seberat 4 Kg. Di kemas dalam 4 kantong plastik merk Guanyinyinwang. Masing-masing berkapasitas 1 Kg sabu. Sesuai kesepakatan, pembayaran di lakukan dengan cara di cicil.

Mursalim menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg ke Tolitoli melalui jalur laut menggunakan kapal PT. Pelni KM. Sabuk Nusantara. Ia menyembunyikan narkotika tersebut dengan menyatukannya dengan barang-barang bawaan lain, seperti snack dan makanan ringan.

Ketika tiba di pelabuhan Tolitoli 17 Agustus , pelaku di ketahui menyembunyikan 1 Kg sabu. Dengan cara menanam di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga, Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan.

“Jadi, 1 Kg tersebut sudah di jual eceran di Tolitoli,” ujarnya.

3 Kg sisanya di pindahkan pelaku. Setelah sempat di tanam di rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara. Tim Satresnarkoba Tolitoli mendeteksi dan menangkap pelaku.

Kapolres Tolitoli menjelaskan pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini di ancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda mulai dari Rp. 800 juta sampai dengan Rp. 8 miliar.

“Dengan berhasilnya penangkapan sebanyak 3075 gram narkotika jenis sabu senilai kurang lebih Rp.4.5 miliar. Kita berhasil menyelamatkan lebih dari 30 ribu anak bangsa,” tegas Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto. (*)