dailykota.com Aksi pencurian bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di akhirnya berhasil di ungkap jajaran Parigi Moutong.

Tim Resmob Satreskrim meringkus seorang pria berinisial R (26) pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Kecamatan . ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat sejak Juni hingga Agustus 2025.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang di duga hasil curian, di antaranya:

  • Yamaha XGear hitam (TKP Toribulu)
  • Honda Beat hitam (TKP Kayuboko, Parigi)
  • Supra Fit hitam (TKP Ampibabo)
  • Yamaha Mio Sporty hijau (TKP Toboli, Parigi Utara)
  • Yamaha IM3 hitam (TKP Toribulu)
  • Jupiter MX hitam (TKP Sigenti)
  • Suzuki Spin hitam (TKP Tawaeli, Utara)

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, mengungkapkan tersangka menjalankan aksinya dengan dua cara. Pertama, mencuri motor yang ditinggal pemilik dengan kunci masih menempel di stang. Kedua, menggunakan modus tipu gelap dengan berpura-pura meminjam motor, lalu membawa kabur untuk dijual .

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Agus Salim.

Polres Parigi Moutong juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi jalanan. Masyarakat di minta memarkir kendaraan di lokasi aman, menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan.*