dailykota.com – Kepala Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Kasatnarkoba) Iptu Rizal Polii dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa Polres Donggala, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengamankan seorang pria berusia 34 tahun berinisial AD. Berasal dari Desa BoU, Kecamatan Sojol. Penangkapan tersebut, terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Di Donggala, Rabu, 25 Oktober 2023.
Rizal menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembelian sabu-sabu oleh AD di Kayumalue, Kota Palu. Menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna hitam dengan nomor polisi B 2331 KOI.
“Setelah melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menghentikan mobil yang di kendarai oleh AD. Di Desa Labuan, Kecamatan Labuan,” ungkap Iptu Rizal Polii.
Hasil penggeledahan menemukan lima paket narkoba jenis sabu-sabu. Dengan berat total 25 gram yang tersembunyi di bawah bumper depan mobil, bersama dengan tiga paket plastik kosong. Menurut pengakuan tersangka, barang-barang terlarang ini adalah miliknya.
“Menurut pengakuan AD. Narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp20 juta, di beli di Kayumalue, Kota Palu. Dan hanya di bayarkan sebesar Rp5 juta. Sisanya senilai Rp15 juta, akan di lunasi saat sabu tersebut terjual,” tambahnya.
Kasatreskoba mengungkapkan bahwa AD kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dapat berupa penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliaar dan maksimal Rp10 miliar.
Ia menambahkan, jika AD akan di jerat Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Polres Donggala turut menghadirkan pelaku dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange. (hn/*)