, DAILYKOTA – Rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby tengah menjadi sorotan publik. Kabar bahagia ini masih menghadapi kendala administratif, terutama karena status Amanda Rigby sebagai Warga Negara Asing (WNA) keturunan Inggris. Proses di Kantor Urusan Agama () Kebayoran Baru belum bisa dilanjutkan lantaran dokumen penting dari kedutaan besar belum diserahkan.

Pengajuan surat nikah untuk Andre Taulany dan Amanda Rigby diketahui telah dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada 14 Agustus 2026. Berkas tersebut diajukan dari KUA Ciputat Timur dan ditujukan ke KUA Kebayoran Baru. Namun, status pengajuan di SIMKAH masih ‘terkirim’ dan belum diverifikasi karena dokumen fisik, khususnya yang berkaitan dengan status WNA Amanda Rigby, belum lengkap.

Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, menjelaskan bahwa ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon mempelai berstatus WNA. Kelengkapan dokumen ini menjadi krusial dalam proses pendaftaran pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby. Tanpa dokumen tersebut, pihak KUA tidak dapat memproses lebih lanjut.

“Adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris. Yang paling krusial adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut,” kata Riswanto.

Riswanto menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada dokumen fisik yang diserahkan ke KUA Kebayoran Baru terkait rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby. “Artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai,” tegasnya.

Di sisi lain, Andre Taulany tampak antusias menyambut rencana pernikahannya. Komedian sekaligus presenter ini mengaku sangat bahagia dengan kabar tersebut. Respons positif dari publik dan dukungan keluarga turut menambah kebahagiaannya atas rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby.

“Ya, alhamdulillah dong berarti, kan? Alhamdulillah, ya kan,” ujar Andre Taulany menanggapi kabar yang beredar. Ia juga menambahkan, “Super happy, didoakan banyak orang, ya kan. Ya alhamdulillah.” Andre juga menyebut bahwa anak-anaknya turut mendukung dan berbahagia dengan rencana baik ini. “Anak-anak pasti happy jugalah kalau bapaknya happy, pasti anaknya happy.”

Untuk melengkapi administrasi pernikahan bagi WNA, Amanda Rigby wajib menyertakan surat keterangan tidak ada halangan menikah atau Certificate of No Impediment dari Kedutaan Besar Inggris. Dokumen ini merupakan syarat utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan terkait pencatatan nikah WNA. Publik masih menantikan kelanjutan proses pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby ini.