dailykota.com PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng. Rabu, 15 Mei 2024.
Rapat di pimpin oleh Ketua Pansus II, H. Zainal Abidin Ishak, dan di hadiri oleh anggota Pansus II lainnya, termasuk Soni Tandra, Huisman Brant Toripalu, dan Nur Rahmatu.
Nur Rahmatu, anggota Pansus II, menyoroti potensi monopoli perusahaan besar dalam usaha jasa konstruksi, bahwa Raperda Jasa Konstruksi bertujuan untuk mencegah monopoli tersebut.
“Monopoli sering terjadi dalam usaha jasa konstruksi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan proyek oleh satu grup perusahaan. Raperda ini di buat untuk mencegah hal itu terulang di masa depan,” ujar Nur Rahmatu.
Nur Rahmatu menambahkan Raperda ini membuka peluang bagi daerah untuk mengatur dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha jasa konstruksi kecil.
“Saat konsultasi di Departemen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, mereka memberikan peluang untuk mengatur tanpa menabrak aturan yang lebih tinggi. Hal ini di lakukan agar pelaku usaha jasa konstruksi kecil mendapatkan kesempatan sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Nur Rahmatu juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa konsultasi, ia meminta agar proyek-proyek nasional tidak hanya di berikan kepada kelompok usaha menengah, tetapi juga kepada pelaku usaha jasa konstruksi kecil.
“Raperda ini merupakan usaha untuk meminimalisir monopoli perusahaan besar dan memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang,” tegasnya. (hn/*)