dailykota.com – Pemerintah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah sepakat mempercepat upaya menjadikan Palu sebagai Kota Sadar Hukum. Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi antara Kakanwil , Rakhmat Renaldy, dan Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kolaborasi ini bertujuan memperkuat layanan hukum di Palu, mencakup Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), penguatan regulasi daerah, serta peningkatan budaya hukum di masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadikan Palu kota yang tidak hanya berkembang secara fisik tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

Menurut Kakanwil Rakhmat Renaldy, membangun kesadaran hukum adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, adil, dan sejahtera.

“Kami ingin masyarakat Palu memahami hak dan kewajibannya serta memiliki akses yang luas terhadap layanan hukum. Kesadaran hukum bukan hanya tentang aturan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan berdaya saing,” jelasnya.

Wali Kota Hadianto Rasyid menegaskan bahwa sama ini akan menjadi strategi penting dalam membangun kota yang lebih modern.

“Kolaborasi ini akan mempercepat perubahan menuju kota yang lebih tertib, inklusif, dan berdaya saing. Kesadaran hukum harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk aksi nyata, Kemenkumham dan Pemkot Palu akan menjalankan beberapa program, antara lain, Edukasi hukum bagi masyarakat melalui seminar dan . Konsultasi hukum untuk warga, terutama dan kelompok rentan. Pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan dalam berbagai legalitas. Penyempurnaan regulasi daerah agar lebih efektif dan inklusif.

Melalui sinergi yang kuat, Kemenkumham Sulteng dan Pemkot Palu berharap Palu dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun budaya hukum yang progresif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.Dengan gerakan “Palu Sadar Hukum”, kota ini siap melangkah menuju masa depan yang lebih tertib, adil, dan berdaya saing!