dailykota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) sebanyak 810 calon. Terdiri dari calon perempuan 277 dan calon laki-laki 533. DCT ini berasal dari 17 partai politik yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif tahun 2024. Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua KPU Sulteng Dr. Risvirenol, Jumat, 3 November 2023.
Penetapan DCT tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka KPU Sulawesi Tengah, menghadirkan 17 perwakilan partai, di aula KPU Sulawesi Tengah.
Dari17 partai politik yang berpartisipasi, 6 di antaranya mengajukan calon legislatif (Caleg) kurang dari 55 orang. Yakni Partai Buruh 22 calon. Partai Bulan Bintang 38 calon. PSI 26 calon. PPP 41 calon dan Partai Ummat 26 calon.
Ketua KPU Sulteng Dr. Risvirenol menjelaskan dengan ditetapkannya DCT ini, tidak akan ada lagi perubahan atau perbaikan dalam daftar calon legislatif.
Namun, jika terdapat calon legislatif yang meninggal dunia, KPU memberikan batas waktu hingga 5 November 2023 kepada partai politik. Untuk mengajukan permohonan penghapusan nama calon tersebut dari DCT.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, mengingatkan seluruh partai politik untuk tidak melakukan aktivitas kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye hingga 27 November 2023.
Kampanye resmi kata Nasrun, di laksanakan selama 25 hari setelah penetapan DCT, yakni pada tanggal 28 November 2023. Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut.
“Kami berharap agar peserta pemilu menurunkan alat peraga yang sudah terpasang. Karna Bawaslu sudah jauh hari menghimbau soal ini,” kata Nasrun.
KPU Sulawesi Tengah dan Bawaslu Sulawesi Tengah bersama-sama berkomitmen untuk menjalankan pemilihan legislatif tahun 2024 dengan adil, transparan, dan berintegritas, demi mewujudkan proses demokratis yang berkualitas. (hn)