dailykota.com JAKARTA – Jasa Raharja memastikan santunan bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil milik salah satu stasiun televisi nasional dan truk ekspedisi di Jalan Tol Pemalang-Batang KM 315+600 A, Kamis pagi (31/10/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa setiap korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang langsung dibayarkan ke rumah sakit tempat mereka dirawat.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat. Setelah mendapat informasi kecelakaan, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan melakukan pendataan korban untuk mempercepat penyerahan santunan,” ujar Dewi.
Selain itu, Jasa Raharja turut mengimbau pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati. Perusahaan menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam atas musibah ini. “Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, dan para korban yang dirawat segera pulih seperti sediakala,” ucap Dewi.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.32 WIB. Mobil yang melaju dari arah barat ke timur berhenti di bahu kiri jalan karena alasan tertentu. Tidak lama kemudian, sebuah truk melaju dari arah yang sama di lajur kiri. Diduga pengemudi truk mengalami micro sleep, kehilangan fokus, dan akhirnya truk oleng ke kiri, menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan. Akibat insiden ini, tiga orang tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka. *