dailykota.com SIGI – Tompu, dusun terakhir di Desa Loru, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, kini resmi memiliki badan usaha milik warga bernama Koperasi Kambilo Semangat Berjuang (KSB). Pembentukan koperasi ini dilangsungkan pada Rabu, 16 Juli 2025, di Dusun IV Kambilo dan dihadiri oleh empat penyuluh dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sigi.
Koperasi KSB diawali dengan 20 anggota, yang mayoritas merupakan warga dusun setempat. Dalam musyawarah pembentukan, Erwin terpilih sebagai ketua koperasi, Alfinus sebagai sekretaris, dan Asmia A. Lagota sebagai bendahara. Sementara itu, struktur Badan Pengawas diisi oleh Kanasir sebagai ketua, didampingi dua anggota yakni Amisita dan Alex.
Struktur dan Rencana Usaha Koperasi
Rapat juga menetapkan masa bakti kepengurusan selama tiga tahun, terhitung dari 2025 hingga 2028. Modal awal koperasi ditetapkan sebesar Rp100.000 per anggota dengan simpanan wajib bulanan sebesar Rp10.000.
Masdar, penyuluh koperasi yang memimpin pembentukan KSB, menyampaikan bahwa koperasi akan menjalankan sejumlah unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan warga, antara lain:
• Pemasaran hasil bumi
• Penyediaan benih
• Waserda (warung serba ada)
• Bengkel
• Sarana pertanian
• Penyediaan racun rumput
• Unit simpan pinjam
• Penyediaan alat bangunan
Koperasi dijadwalkan mulai aktif secara resmi pada Agustus 2025, seiring rampungnya pengesahan badan hukum melalui akta notaris. Masdar pun mendorong agar pengurus segera mengadakan rapat internal untuk menyelesaikan dokumen-dokumen penting sebelum pengajuan ke notaris.
Sistem Pembagian SHU dan Pengawasan
Dalam rapat tersebut, disepakati pula sistem pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagikan setiap akhir tahun. Masdar menjelaskan bahwa pembagian SHU didasarkan pada Perhitungan Hasil Usaha (PHU), yakni laporan keuangan koperasi selama satu tahun buku setelah dikurangi biaya operasional, penyusutan, pajak, dan kewajiban lainnya.
Adapun persentase pembagian SHU disepakati sebagai berikut:
• Dana cadangan: 35%
• Jasa anggota: 40%
• Dana pendidikan: 2,5%
• Dana sosial: 2,5%
• Dana pengurus: 20%
Menurut Masdar, alokasi untuk dana cadangan, jasa anggota, dan dana pengurus bersifat wajib, sedangkan dana sosial dan pendidikan dapat disesuaikan berdasarkan kebijakan koperasi. “Ini adalah hak mutlak bagi pengurus dan anggota. Untuk dana pendidikan dan sosial, itu fleksibel tergantung kesepakatan,” ujarnya.
Meski rapat pembentukan telah berjalan dengan lancar, beberapa hal teknis belum dibahas secara rinci, seperti penetapan bunga pinjaman, biaya provisi, nominal pinjaman, dan tenggat pengembalian. “Hal-hal itu bisa dibahas lebih lanjut dalam rapat internal pengurus dan anggota,” tambah Masdar.
Untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang (moral hazard), koperasi akan diawasi oleh Badan Pengawas yang bertugas melakukan pemeriksaan empat kali dalam setahun. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan dilaporkan dalam rapat anggota tahunan.
Didukung Evergreen Indonesia dan Nusantara Fund
Pembentukan Koperasi KSB mendapat dukungan penuh dari Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI) dan Nusantara Fund. Program Manager PEI, Rakhyul, menyatakan bahwa semua biaya administrasi untuk pengurusan legalitas koperasi akan difasilitasi oleh pihaknya. “Kami akan bantu sampai ke notaris,” ujar Rakhyul yang disambut tepuk tangan dari para anggota koperasi.
Rakhyul menambahkan, pendampingan dari PEI dan Nusantara Fund tidak berhenti pada pembentukan saja, tetapi juga akan berlanjut hingga pendampingan manajemen koperasi ke depan. Komitmen serupa juga disampaikan oleh para penyuluh dari Dinas Koperasi dan UKM yang hadir dalam pertemuan itu.
Perkembangan Koperasi di Kabupaten Sigi
Dengan terbentuknya Koperasi KSB, jumlah koperasi di Kabupaten Sigi kini mencapai sekitar 100 koperasi. Namun, menurut Masdar, 49 di antaranya tidak aktif. Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan ada penambahan koperasi baru, yakni Kopdes Merah Putih yang dibentuk oleh Prabowo, sebanyak 100 koperasi lagi. ***