dailykota.com PALU – Komisi A DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tenaga Honorer Kota Palu dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu, Selasa, 4 November 2025. Rapat tersebut membahas isu yang tengah ramai diperbincangkan: dugaan adanya peserta PPPK “siluman” dalam proses pengangkatan.
RDP dipimpin Ketua Komisi A, Irsan Satria, didampingi anggota Komisi A. Hadir pula Inspektur Inspektorat Kota Palu Mohammad Rizal, Kabag Hukum Setda Kota Palu Mohammad Affan, Kasatpol-PP Kota Palu Nathan Pagasongan, Kadis Damkarmat Hasan Lahinding, serta staf Sekretariat DPRD Kota Palu.
Namun suasana rapat memanas ketika dua OPD teknis yang menjadi sorotan – Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Palu – tidak menghadirkan satu pun perwakilan. Ketidakhadiran ini memicu reaksi keras dari peserta rapat, terutama dari perwakilan honorer.
Ketidakhadiran kedua OPD itu membuat sejumlah tenaga honorer menyampaikan kritik keras. Mereka mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak hadir padahal telah menerima undangan resmi.
“Yang ingin saya pertanyakan, kenapa dua OPD—Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan—tidak datang? Atau jangan-jangan Dinas Pendidikan ini anak emas?” ujar salah satu perwakilan Aliansi Tenaga Honorer Kota Palu.
Perwakilan honorer itu juga mengungkap dugaan ketidakadilan dalam penerbitan SK honorer oleh Dinas Pendidikan. Menurut mereka, SK honorer disamaratakan tanpa mempertimbangkan masa pengabdian.
“SK disamakan semua selama dua tahun 2022, 2023, 2024. Baik yang sudah belasan tahun mengabdi, yang baru masuk, maupun yang belum pernah honorer sekalipun, dibuat rata. Ini jelas merugikan honorer lama,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan adanya dugaan unsur kedekatan keluarga dalam penyusunan SK tersebut.
Selain soal SK, aliansi honorer menyoroti dugaan bahwa Dinas Pendidikan dapat mengubah data formasi di aplikasi CASN, sesuatu yang selama ini disebut hanya menjadi kewenangan BKD dan BKN.
“Mereka bisa ubah formasi. Yang seharusnya guru bisa diubah jadi teknis, yang teknis bisa jadi guru. Dan itu terjadi,” tegasnya dalam rapat.
Menanggapi hal ini, perwakilan BKD Palu, Dahlan, mengaku heran jika benar Dinas Pendidikan memiliki akses sistem.
“Selama ini akses hanya ada di BKD dan BKN. Jika benar ada akses di Dinas Pendidikan, itu harus dibuktikan,” ujarnya.
Kabag Hukum Setda Kota Palu, Mohammad Affan, meminta perwakilan honorer menyerahkan seluruh SK dari tahun 2022 hingga 2024 untuk ditinjau secara hukum.
“Serahkan SK-nya kepada saya. Dari 2022 sampai 2024, siapa yang tanda tangan? Kita lihat dan periksa secara hukum,” jelas Affan.
Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mendesak Inspektorat Kota Palu segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen honorer di Dinas Pendidikan.
“Ini sudah sangat jelas. Kami minta Inspektorat turun dan memeriksa. Pertemuan hari ini harus menghasilkan rekomendasi agar dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti,” tegasnya. */hn