dailykota.com PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum () Provinsi () mengidentifikasi Kabupaten sebagai wilayah yang rawan terhadap pelanggaran massif, khususnya oleh Aparatur Sipil Negara (). Ketua , , mengungkapkan temuan tersebut dalam kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada media lokal di Sulawesi Tengah pada Selasa, 21 November .

adalah kabupaten yang secara masif melibatkan ASN, baik itu kades maupun camat, semuanya terlibat,” ujar Nasrun.

Nasrun menjelaskan bahwa selama tahun 2023, terdapat 10 pelanggaran yang di lakukan oleh ASN di kabupaten tersebut. Pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran pidana, administrasi, etika, dan jenis pelanggaran lainnya. Beberapa bentuk keberpihakan ASN yang di ungkapkan melibatkan dokumentasi kegiatan pemilu yang kemudian di bagikan. Serta ikut memfasilitasi kegiatan peserta pemilu.

“Khususnya di hari-hari tertentu, ASN menggunakan simbol yang menunjukkan ketidaknetralan. Bukti deklarasi tersebut termasuk dalam bentuk video dan bukti lainnya, bahkan telah ada rekomendasi dari (Komisi Aparatur Sipil Negara) KASN untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” katanya.

Nasrun menyoroti penggunaan atribut dan simbol tertentu oleh ASN pada hari-hari khusus, yang seragam dan terkait dengan kegiatan keagamaan. Bawaslu Sulteng telah melakukan proses pengawasan terhadap hal ini dan meminta terkait temuan tersebut. (hn)