dailykota.com – (MK) telah mengeluarkan keputusan, terkait Perkara Nomor 104/PUU-XXI/. Yang di ajukan oleh Gulfino Guevarrato. MK menjelaskan huruf n , sudah memiliki perumusan yang jelas dan tegas. Dalam pembentukan undang-undang. Senin, 23 Oktober 2023. Seperti dilansir mkri.id.

Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan Pemohon untuk memberikan makna tambahan yang sama sekali baru. Dan tidak berkaitan dengan makna serta perumusan aslinya. Terutama berkaitan dengan pembatasan frekuensi jumlah pencalonan maksimal 2 (dua) kali, dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Permintaan semacam itu akan membuat makna baru dari norma Pasal 169 huruf in UU Pemilu.

Dalam pertimbangan hukum sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menghilangkan. Atau setidaknya mengurangi pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Dalam konteks permohonan Pemohon, MK menganggap bahwa permintaan untuk menambahkan syarat tertentu, akan membatasi atau mengurangi kebebasan warga negara Indonesia. Untuk maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon untuk mendeklarasikan Pasal 169 huruf in UU 7/2017. Sebagai tidak konstitusional, selama tidak di maknai sebagai belum pernah menjabat. Sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama. Adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait batas usia maksimal calon presiden dan persyaratan hak asasi manusia (HAM). Berpotensi mempengaruhi Ketua Umum , dalam pencalonan sebagai presiden dalam Pemilihan Presiden . Ketentuan usia maksimal dan persyaratan tidak melanggar HAM, di atur dalam Undang-Undang Pemilu tetap berlaku. (hn/*)