dailykota.com PALU – Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah mengecam terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulteng nomor 08 tahun 2024 tentang kewaspadaan terhadap penyakit anthraks, yang akhirnya di cabut karena mengandung informasi hoaks.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, dalam rilis resmi pada Minggu, 21 Juli 2024, menilai bahwa tim ahli Gubernur kurang teliti dalam mengeluarkan edaran tersebut.
“Pak Gubernur, mohon jangan sampai Galfok (Gagal Fokus). Bagaimana bisa edaran terbit dan langsung di tandatangani, tetapi ternyata hoaks? Ini telah menyebabkan keresahan di masyarakat,” ujar Wiwik.
Wiwik juga meminta Gubernur Sulteng untuk mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan edaran tersebut.
“Meskipun edaran ini sudah di cabut, dampaknya masih terasa. Terlebih, edaran ini telah menjadi polemik dan menimbulkan kebingungan, bahkan di bantah langsung oleh Pemerintah Gorontalo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wiwik mengkritik landasan hukum yang di gunakan dalam edaran tersebut, yaitu SK Menteri Pertanian nomor 311/Kpts/PK.320/M/06/2023, yang ternyata mengatur tentang rabies di Solo Raya, bukan penyakit anthraks.
“Fraksi PKS mendesak Gubernur Sulteng untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya edaran hoaks ini,” pungkas Wiwik. (*)