dailykota.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka babak baru dalam perselisihan Pilkada 2024 dengan memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dari 310 gugatan yang masuk, 11 di antaranya berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menjanjikan drama hukum yang menarik untuk diikuti.

Sidang perdana untuk calon kepala daerah dari Sulteng di jadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025.

Inilah jadwal lengkap pasangan calon yang akan memperebutkan kebenaran di meja hijau:

1. Sulianti Murad & Samsul Bahri Mang – Kabupaten Banggai, nomor urut 3 (08:00 WIB).

2. Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu & Djufrin Dj. Manto – Kabupaten Buol, nomor urut 5 (08:00 WIB).

3. M. Nizar Rahmatu & Ardi – Kabupaten , nomor urut 3 (08:00 WIB).

4. Jeffisa Putra A & Ruben Hehi – Kabupaten Utara, nomor urut 1 (08:00 WIB).

5. Sugianto & Hery Ludong – Kabupaten , nomor urut 4 (08:00 WIB).

6. Mohamad Agus Rahmat Lamakarate & Semuel Riga – Kabupaten Sigi, nomor urut 2 (08:00 WIB).

7. Taslim & Asgar Ali K. – Kabupaten Morowali, nomor urut 1 (08:00 WIB).

8. Darmin Agustinus Sigilipu & Samsinar Z. Moga – Kabupaten , nomor urut 1 (08:00 WIB).

9. Moh. & Syafiah – Kabupaten , nomor urut 5 (13:00 WIB).

10. Hidayat & B. Lamakarate – , nomor urut 1 (13:00 WIB).

11. & – Provinsi Sulteng (Gubernur), nomor urut 1 (08:00 WIB).

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menyelesaikan seluruh sengketa.

“Paling lambat, putusan akan di keluarkan pada 11 Maret 2025,” ujarnya. Kamis, 9 Januari 2025.

Sidang ini bukan hanya sekadar formalitas hukum. Tetapi menjadi ujian penting bagi keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.

Masyarakat di imbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan perhatian publik yang tinggi, semua mata tertuju pada MK untuk menyaksikan keadilan di tegakkan. *