dailykota.com PALU – Penetapan Perda Perubahan terpaksa di tunda, setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan sejumlah poin penting dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Irianto Malinggong, dalam laporannya, menegaskan pentingnya pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil laporan Badan Anggaran. Pansus memperingatkan bahwa jika poin-poin tersebut tidak di laksanakan, DPRD akan menunda penetapan tersebut dan mempertimbangkan pengajuan terhadap Pemda.

Rapat Paripurna tersebut akhirnya diskors, menunggu undangan lanjutan untuk membahas perkembangan selanjutnya.

Berikut beberapa poin yang harus di tindaklanjuti oleh Pemda:

  1. usulan DPRD yang belum terlaksana pada harus di anggarkan kembali dalam APBD Perubahan 2024. Sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna.
  2. Program DPRD yang salah alokasi pada sebelumnya harus di pindahkan ke OPD terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Usulan yang belum terinput dalam Murni harus segera di masukkan dan di anggarkan dalam APBD Perubahan 2024.
  4. Pergeseran kegiatan di OPD perlu di lakukan, terutama karena beberapa usulan DPRD yang di input oleh Bappeda tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.

Rapat tersebut di pimpin oleh II DPRD, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, dan di hadiri oleh Sekretaris Daerah , , serta sejumlah pimpinan OPD lainnya. (*)